JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari segala tuduhan kasus dugaan Obstruction of Justice atas kematian Brigadir J saat membacakan eksepsi atau nota keberatannya itu pada Jumat (28/10/2022).
"Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala Dakwaan Penuntut Umum. Melepaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan," ujar pengacara Arif, Junaidi Saibih di persidangan saat membacakan eksepsi kliennya, Jumat (28/10/2022).
Dalam eksepsinya, pengacara meminta majelis hakim memulihkan kliennya dalam harkat dan martabatnya dan membebankan biaya perkara kepada Negara. Apabila Majelis Hakim berpandangan lain, tim pengacara juga memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Sebelumnya, pengacara Arif juga dalam petitum eksepsinya tersebut memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusannya dengan menerima dan mengabulkan Nota Keberatan atas nama Arif Rachman Arifin. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak- tidaknya tidak dapat diterima.
Follow Berita Okezone di Google News