JAKARTA – Mantan Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya Nugraha atau Acay memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria.
(Baca juga: Citra Polisi Babak Belur Dihantam Berbagai Kasus, Sejumlah Mantan Kapolri Akhirnya Turun Gunung)
Dalam persidangan, dia mengaku bukan bagian dari penyidik Km 50 kasus penembakan 6 Laskar FPI, beberapa waktu lalu.
"Betul saudara penyidik Km 50? Benar?," tanya JPU di persidangan, Kamis (27/10/2022).
"Alhamdulillah bukan, bukan," jawab Acay.
Sebelumnya, JPU mencecar Acay lantaran dia menyebutkan tidak tahu apakah CCTV di komplek Duren Tiga berfungsi atau tidak. Padahal, penyidik sebagaimana dalam BAP tak menanyakan perihal berfungsi tidaknya CCTV tersebut.
"Kenapa saudara tiba-tiba menjawab begitu di BAP ini?," tanya JPU.
"Pada saat di dalam rumah, kalau tidak salah ada yang sempat menanyakan CCTV itu berfungsi atau tidak, tapi pak Sambo mengatakan rusak," kata Acay.
"Kan tidak ditanyakan penyidik, kenapa saudara menjawab itu, kalau kita menjawab ditanya penyidik toh, kenapa alam pikiran saudara mengatakan berfungsi atau tidak, saudara kan penyidik, pangkat AKBP dipanggil ke rumah oleh Ferdy Sambo, Sambo juga penyidik, kan bukan tukang sapu jalan saudara dipanggil kesana, sebagai penyidik kan?," tanya JPU lagi.
Acay mengaku menerangkan hal itu untuk menjelaskan kalau CCTV tersebut berfungsi untuk memonitor dan merekam. JPU lantas menengahi, maksud pertanyaan JPU itu mengapa kesaksian Acay dalam BAP tersebut melompat.
Dalam persidangan, tim pengacara terdakwa juga sempat mempertanyakan apakah dia salah satu bawahan Ferdy Sambo. Pasalnya, dia pernah menjadi anggota Tim Satgasus Merah Putih dahulu, yang mana Acay pun membenarkan dia pernah menjadi anggota Tim Satgasus Merah Putih.
Â
Follow Berita Okezone di Google News