JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan beremcana Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto hari ini, Rabu (26/10/2022).
Setidaknya, terdapat sekitar delapan orang saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan tersebut. Adapun kedelapan saksi yang akan diperiksa yakni seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.
Selain itu, ada pula Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
(Baca juga: Rangkuman Sidang AKP Irfan Widyanto, Ganti DVR CCTV Pembunuhan Brigadir J)
"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya, empat anggota Polri yakni pimpinan AKP Irfan yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar. Sebagai informasi, Ari Cahya Nugraha merupakan anggota tim CCTV kasus Km 50. Ari juga merupakan mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrin Polri.
"Lima orang pertama dulu yang mulia karena keterangannya sama," ucapnya.
Diketahui, AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), AKP Irfan dihubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay. Sebelumnya, Acay dihubungi Ferdy Sambo bersamaan dengan Brigjen Hendra Kurniawan karena berniat ingin menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.
Follow Berita Okezone di Google News