Share

Tim Km 50 Laskar FPI hingga Pengusaha CCTV Jadi Saksi Kasus Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

Achmad Al Fiqri, MNC Portal · Rabu 26 Oktober 2022 11:21 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 26 337 2694742 tim-km-50-laskar-fpi-hingga-pengusaha-cctv-jadi-saksi-kasus-obstruction-of-justice-akp-irfan-widyanto-7yVXwsN3D8.jpg AKP Irfan Widyanto/Foto: Antara

JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan beremcana Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto hari ini, Rabu (26/10/2022).

Setidaknya, terdapat sekitar delapan orang saksi yang dimintai keterangan dalam persidangan tersebut. Adapun kedelapan saksi yang akan diperiksa yakni seorang pengusaha CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung.

Selain itu, ada pula Supriyadi selaku buruh harian lepas, Abdul Zapar dan Marjuki selaku sekuriti komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(Baca juga: Rangkuman Sidang AKP Irfan Widyanto, Ganti DVR CCTV Pembunuhan Brigadir J)

"Jadi hari ini kita menghadirkan ada delapan orang saksi yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Selanjutnya, empat anggota Polri yakni pimpinan AKP Irfan yakni Ari Cahya Nugraha alias Acay, Aditya Cahya dan Tomser Kristianata, M Munafri Bahtiar. Sebagai informasi, Ari Cahya Nugraha merupakan anggota tim CCTV kasus Km 50. Ari juga merupakan mantan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrin Polri.

"Lima orang pertama dulu yang mulia karena keterangannya sama," ucapnya.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), AKP Irfan dihubungi Ari Cahya Nugraha alias Acay. Sebelumnya, Acay dihubungi Ferdy Sambo bersamaan dengan Brigjen Hendra Kurniawan karena berniat ingin menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Follow Berita Okezone di Google News

Acay diketahui menghubungi AKP Irfan, yang pernah menjadi Staf Pribadi (Spri) saksi Ferdy Sambo saat menjabat Dirtipdum.

Saat AKP Irfan tiba di rumah Sambo, ia diminta Acay untuk menunggu di luar. Kemudian, melihat ada anggota Satreskrim Polres Jakarta Selatan sedang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapat informasi adanya penembakan Brigadir J.

Singkat cerita, untuk memuluskan skenarionya, Sambo memerintahkan untuk mengamankan CCTV di kompleks perumahan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hendra Kurniawan yang mendapat perintah dari Sambo memerintahkan Acay untuk mengecek CCTV.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini