JAKARTA - Terdakwa perkara pembunuhan berencana dan merintangi penyidikan terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka akan menjalani sidang lanjutan perkara tersebut.
Dari pantauan di Bareskrim Polri, ada lima terdakwa yang dibawa oleh pihak Kejaksaan. Mereka semua mengenakan rompi tahanan.
 BACA JUGA:Tiba di PN Jaksel, Putri Candrawathi Sapa Awak Media yang Menantinya
Adapun kelima terdakwa itu adalah, Kuat Ma'ruf, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Ricky Rizal. Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela.
Selain Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, Majelis Hakim PN Jaksel juga membacakan putusan sela terhadap Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan Putri Candrawathi, istri Sambo. Keduanya telah berada di PN Jaksel.
ÂSementara itu, Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota pembelaan.
BACA JUGA:Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Juga Jalani Putusan Sela Hari IniÂ
Sedangkan, AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baiquni, Chuck, dan Irfan menjadi terdakwa dalam kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)