JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Fredy Simanjuntak mengatakan kepada wartawan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Hal tersebut menyusul kasus yang dihadapi Nikita sudah tahap 2, sehingga harus diperiksa sebagai tahanan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Dikatakan Fredy, ada 2 pertimbangan mengapa pihaknya menahan Nikita. Pertama adalah alasan obyektif, yakni karena kasus yang dihadapi Nikita merupakan pelanggaran Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
"Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News