JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi keterangan saksi seorang Dokter, Zam Zanariah dan Wiraswasta atau pengusaha, Hanafiah Hamidi terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru (Maba) di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Dari keterangan keduanya, penyidik mengantongi soal informasi calon maba masuk Unila tanpa seleksi atau prosedur yang berlaku. Keduanya diduga mengetahui adanya informasi penitipan calon maba untuk masuk Unila tanpa seleksi lewat orang kepercayaan Rektor Karomani (KRM).
"Hanafiah Hamidi (Wiraswasta) dan Dr Zam Zanariah (Dokter), kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya informasi melalui orang kepercayaan tersangka KRM yang dapat meluluskan peserta seleksi maba tanpa melalui prosedur yang semestinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (24/10/2022).
Selain itu, penyidik juga mengantongi keterangan dari dua saksi lainnya yakni, Koordinator TIK Panitia SMMPTN Barat, Anis Fuad dan Humas Penerimaan Mahasiswa Baru Unila 2022, M Komarudin. Keduanya didalami soal mekanisme seleksi maba Unila.
Baca juga:Â Dewas KPK Persilakan Firli Bahuri Cek Kesehatan Lukas Enembe di Papua
"Kedua saksi ini hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan mekanisme seleksi penerimaan maba Unila," terangnya.
Baca juga:Â KPK Periksa Kepala Sekolah hingga Ajudan Bupati Pemalang
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM).
Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.
Follow Berita Okezone di Google News