Share

Polri Atensi Gagal Ginjal Akut Anak

Puteranegara Batubara, Okezone · Minggu 23 Oktober 2022 11:27 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 23 337 2692758 polri-atensi-gagal-ginjal-akut-anak-SOfLSbMmBv.jpg Kabag Penum Kombes Nurul Azizah. (MNC Portal/Riana Rizkia)

JAKARTA - Polri menyatakan memberikan atensi terkait munculnya kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan anak-anak meninggal dunia.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, atensi tersebut telah disampaikan pimpinan Polri atau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Mendalami kejadian tersebut, sesuai atensi pimpinan," kata Nurul saat dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (23/10/2022).

Terkait atensi tersebut, Polri segera membentuk tim khusus untuk mengusut adanya dugaan tindak pidana di balik merebaknya penyakit yang menyerang anak-anak tersebut.

Nurul menambahkan, untuk mengusut atau menyelidiki dugaan tersebut, Polri bersinergi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM.

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim dan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM," ujar Nurul.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengusut kasus penyakit gagal ginjal akut.

Menko PMK menelepon Kapolri untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana terkait kasus tersebut.

"Tadi malam kita sudah melakukan koordinasi dengan Pak Menkes, BPOM, bersama Menteri Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Kita sudah mendapatkan masukan dari semua pihak, dan tadi malam saya terus langsung telepon ke Pak Kapolri supaya kasus gagal ginjal akut ini diusut. Untuk ditelaah kemungkinan ada tidaknya tindak pidana," kata Muhadjir di Kota Bogor.

Follow Berita Okezone di Google News

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirop kepada masyarakat untuk sementara waktu.

Instruksi itu terkait peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius atau gagal ginjal progresif atipikal. Di mana, gangguan gagal ginjal tersebut terjadi pada anak usia 0-18 tahun bahkan mayoritas di antaranya merupakan pada usia balita.

Instruksi Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini