JAKARTA - Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Perusahaan Hindia Timur Belanda didirikan pada 20 Maret 1602. VOC sendiri merupakan persekutuan dagang asal Belanda yang menginginkan monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia.
Kala itu, VOC kerap disebut negara dalam negara. Sebab, persekutuan badan dagang ini memiliki hak-hak istimewa seperti adanya tentara, dapat bernegosiasi dengan negara lain hingga berujung pada peperangan.
Pemerintah Belanda memberikan hak istimewa VOC yang disebut octrooi. Berikut isi hak oktroi VOC yang perlu diketahui.
Hak Istimewa yang Dimiliki VOC
1. Hak monopoli perdagangan
2. Hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri
3. Dianggap sebagai wakil pemerintah Belanda di Asia
4. Berhak mengadakan perjanjian
5. Berhak memaklumkan perang dengan negara lain
6. Berhak mengadakan pemungutan pajak
7. Berhak memiliki angkatan perang sendiri
8. Berhak mengadakan pemerintahan sendiri
9. Berhak menjalankan kekuasaan kehakiman
Di Indonesia, VOC terkenal dengan nama Kompeni atau tentara Belanda. Karena, saat itu VOC kerap melakukan penindasan dan pemerasan terhadap rakyat Indonesia. Nasib VOC tak berujung lama karena bangkrut dan seluruh posesinya di Indonesia kemudian dinasionalisasi.
Persaingan yang terjadi antara sesama pedagang Belanda rupanya dapat merugikan Kerajaan Belanda. Melihat hal ini, Pemerintah Belanda menyarankan untuk membuat kerjasama antar pedagang Belanda guna membentuk perusahaan dagang yang lebih besar.
Usulan tersebutlah yang pada akhirnya melahirkan Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau bisa disebut Perserikatan Maskapai Perdagangan Hinda Timur pada 20 Maret 1602.
Follow Berita Okezone di Google News
(kha)