JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati (VL) dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (AS). Keduanya merupakan tersangka penyuap pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding menyampaikan bahwa berkas penyidikan kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka VL dan tersangka AS sebagai pihak pemberi pada Angin Prayitno dkk telah selesai dilaksanakan oleh tim penyidik pada tim jaksa karena berkas perkara penyidikannya dinyatakan lengkap," kata Ipi melalui pesan singkatnya, Sabtu (22/10/2022).
Sejalan dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan terhadap kedua tersangka beralih menjadi wewenang tim jaksa. Tim Jaksa melanjutkan masa penahanan terhadap para tersangka tersebut untuk 20 hari kedepan terhitung 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022 di Rutan Polda Metro Jaya.
"Penyusunan dakwaan yang dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dilaksanakan dalam waktu 14 hari kerja," pungkasnya.
Baca juga:Â KPK Dalami Kebijakan Licik Rektor Unila untuk Para Calon Mahasiswa Baru
Sejauh ini, KPK diketahui telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 yang menyeret tiga perusahaan besar. Mereka yakni, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Baca juga:Â KPK Selisik Penggunaan Uang Suap Rektor Unila Lewat Pihak Swasta
Kemudian, tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas (RAR); Aulia Imran Maghribi (AIM); dan Agus Susetyo (AS); serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL). Selanjutnya, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan (WR) dan eks Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak (AS).
Follow Berita Okezone di Google News