JAKARTA - Faqih Al-Amien, seorang pria yang mengganti kelamin menjadi perempuan ditolak pengajuan pergantian jenis kelaminnya oleh Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan perempuan hasil operasi ganti kelamin tersebut, yang kini mengaku sebagai Assyifa Icha Khairunnisa atau Icha. Ia mengajukan kasasi melalui pengadilan Purwokerto dengan nomor perkara 30/Pdt.P/2022/PN.Pwt.
BACA JUGA:Pamerkan Alat Kelamin ke Karyawati Toko Kosmetik, Pria di Denpasar Diciduk PolisiÂ
Setelah diajukan, MA memutuskan perkara dengan penetapan amar putusan menolak pengajuan Icha pada Senin kemarin, 17 Oktober 2022.
"Status perkara dengan Nomor 3479 K/PDT/2022 telah diputus, saat ini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis keterangan yang dikutip dalam website resmi MA, Jumat (20/10/2022).
Dalam sidang kasasi, Majelis Hakim diketuai Syamsul Ma'arif, dengan anggota satu yakni Ibrahim dan anggota dua, Pri Pambudi Teguh. Keputusan menolak pengakuan jenis kelamin Icha secara sah tersebut juga digawangi oleh panitera pengganti atas nama Andi Imran Makulau.
"Ikhtisar proses perkara yakni 38 hari dan lama memutusnya yaitu 34 hari," lanjut keterangan MA.
BACA JUGA:Terbukti LGBT, Lima Oknum Prajurit TNI Dipecat dan DipenjaraÂ
Follow Berita Okezone di Google News