JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh personel kepolisian untuk tidak bersikap hedonis, melainkan menampilkan gaya sederhana dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
Instruksi itu juga tertuang dalam telegram larangan menggelar tilang secara manual Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
 BACA JUGA: No Hedon! Polisi di Palembang Dilarang Bawa Mobil saat ke Kantor
Sigit menyebut, polisi harus mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah. Melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau Pungli.
Berikan reward kepada anggota yang berprestasi, maupun berinovasi di bidang lalu lintas. Dan memberikan hukuman kepada personel melakukan pelanggaran.
 BACA JUGA:Dikritik DPR Soal Anak Buahnya Kerap Bergaya Hedon, Kapolri: Langsung Kami Proses!
Follow Berita Okezone di Google News