JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Abdul Gafur Mas'ud dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.
Eksekusi dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap. Sesuai dengan putusan pengadilan, Abdul Gafur bakal menjalani hukuman di Lapas Balikpapan 5,5 tahun dipotong masa tahanan.
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuhnya.
Baca juga:Â Usut Kasus Baru Bupati Nonaktif PPU, KPK Panggil Direktur Kementerian ESDM
Selain pidana penjara, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda juga menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar terhadap Abdul Gafur Mas'ud.
Abdul Gafur Mas'ud juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Baca juga:Â Kembali Tetapkan Bupati Nonaktif PPU sebagai Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Follow Berita Okezone di Google News