Share

JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Kubu Ferdy Sambo

Riana Rizkia, MNC Portal · Kamis 20 Oktober 2022 11:26 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 20 337 2690866 jpu-minta-hakim-tolak-nota-keberatan-kubu-ferdy-sambo-Yk8pi0geaA.JPG Terdakwa Ferdy Sambo saat sidang di PN Jaksel (foto: dok MPI)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

 BACA JUGA:Gaya Ferdy Sambo di Sidang Tanggapan Eksepsi, Pakai Batik dan Bawa Buku Hitam

Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan, selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Tenteng Buku Hitam, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Pakai Baju Batik Dibalut Rompi Tahanan

"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(wal)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini