JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," kata jaksa dalam tanggapan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
 BACA JUGA:Gaya Ferdy Sambo di Sidang Tanggapan Eksepsi, Pakai Batik dan Bawa Buku Hitam
Tak hanya itu, JPU juga meminta majelis hakim dapat menerima surat dakwaan, selama proses persidangan berjalan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan yang dimaksud untuk ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Alasan tersebut, karena JPU menganggap jika dakwaan telah dibuat dan sesuai dengan KUHAP serta memenuhi uraian sebagaimana syarat materil dan formil untuk menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo.
 BACA JUGA:Tenteng Buku Hitam, Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Pakai Baju Batik Dibalut Rompi Tahanan
"Menyatakan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)