Share

Kasus Suap Perkara, PNS Mahkamah Agung Diperiksa KY

Arie Dwi Satrio, Okezone · Kamis 20 Oktober 2022 10:51 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 20 337 2690823 kasus-suap-perkara-pns-mahkamah-agung-diperiksa-ky-uBlCF8cH51.jpg Komisi Yudisial (Foto: Sindonews)

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung (MA), Desy Yustria (DY), hari ini, Kamis (20/10/2022). Desy merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap perkara di MA.

Pemeriksaan terhadap Desy terkait dugaan pelanggaran etik dua hakim. Kedua hakim itu, yakni Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

"Komisi Yudisial hari ini akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP," kata Juru Bicara KY, Miko Ginting melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).

"Pemeriksaan hari ini akan dilakukan terhadap tersangka DY (PNS Mahkamah Agung). Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," imbuhnya.

 BACA JUGA:Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat Divonis 9 Tahun Penjara

Pemeriksaan akan digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Sebab, Desy Yustria merupakan tersangka KPK. KY sudah mendapatkan izin dari KPK untuk memeriksa para tersangka berkaitan dengan penegakan hukum etik dua hakim yang jadi tersangka.

"Seusai pemeriksaan, saya akan memberikan update kepada rekan-rekan sekalian di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Miko.

BACA JUGA: KPK Selisik Suap Hakim Sudrajad Dimyati Lewat Pihak Swasta 

Follow Berita Okezone di Google News

Seperti diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka terdiri dari Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. Rinciannya, Desy Yustria mendapatkan jatah sebesar Rp250 juta; Muhajir Habibie sebesar Rp850 juta; Elly Tri Pangestu sebesar Rp100 juta; dan Sudrajad Dimyati sebesar Rp800 juta.

Sementara selaku pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad, Desy, Elly, Muhajir, Nurmanto Akmal, dan Albasri yang merupakan pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini