Share

Gelagat Brigjen Hendra Kurniawan saat Didakwa Halangi Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Tim Okezone, Okezone · Rabu 19 Oktober 2022 12:48 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 19 337 2690172 gelagat-brigjen-hendra-kurniawan-saat-didakwa-halangi-penyidikan-pembunuhan-brigadir-j-9HEY7iQWPS.jpg Tangkapan layar media sosial

JAKARTA โ€“ Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

(Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Diinfokan Brigadir J Sentuh Bagian Sensitif Istri Ferdy Sambo)

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Saat mendengarkan dakwaan jaksa, jenderal bintang satu itu terlihat serius mencoret-coret berkas dakwaan yang dipegangnya. Hendra Kurniawan duduk di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja putih tanpa memakai masker.

JPU menyebutkan, tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut. "Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.

Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi. "Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.

ย 

Follow Berita Okezone di Google News

Setelah mendengar cerita Sambo, Hendra langsung menghubungi Benny Ali yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Divisi Propam Polri.

Saat itu, Benny bercerita ke Hendra Kurniawan terkait kronologi pelecehan Brigadir Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keduanya lalu menuju Kantor Divisi Propam Polri guna mengklarifikasi kejadian kepada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. "Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh saksi Ferdy Sambo," ujar JPU.

Singkat cerita, Hendra menghubungi sejumlah pihak untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Sambo. Adapun pihak saksi yang terlibat yakni Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Irfan Widyanto.

โ€œAkibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi mengambil dan mengganti DRV CCTV milik orang lain atau publik," tutup JPU.

1
3
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini