JAKARTA โ Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Diinfokan Brigadir J Sentuh Bagian Sensitif Istri Ferdy Sambo)
"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Saat mendengarkan dakwaan jaksa, jenderal bintang satu itu terlihat serius mencoret-coret berkas dakwaan yang dipegangnya. Hendra Kurniawan duduk di kursi terdakwa dengan menggunakan kemeja putih tanpa memakai masker.
JPU menyebutkan, tindakan perbuatan merintangi penyidikan bermula ketika Brigadir J telah ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Setelah itu, Sambo berniat menutupi fakta kejadian pembunuhan tersebut. "Dan berupaya untuk menguburkan tindak pidana yang telah terjadi," tutur JPU.
Atas dasar itu, Sambo berupaya menguhubungi Hendra untuk dapat datang ke TKP. Setibanya, Hendra bertanya kepada Sambo perihal peristiwa yang terjadi. "Ada pelecehan terhadap, Mbak mu," kata JPU sambil menirukan ucapan Sambo kepada Hendra.
ย
Follow Berita Okezone di Google News