JAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang belakangan menjadi sorotoan, pun dapat perhatian khusus dari Aisyiyah yang merupakan organinasasi perempuan Muhammadiyah.
Dalam unggahan di akun Twitter resminya, Aisyiyah memandang masih sedikit perkara kekerasan seksual yang diberikan pemulihan dan penyelesaiaan yang berpihak kepada korban.
"Ini menjadi salah satu hambatan dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia," tulis akun @PPAisyiyah, Selasa (18/10/2022).
Berdasar data dan fakta kekerasan seksual di Indonesia 2021 IJRS, yang diunggah akun @PPAisyiyah menunjukkan, 57 persen responden yang mengalami kekerasan seksual, perkaranya tidak terselesaikan.
Sementara 39,9 persen responden perkara kekerasan seksualnya terselesaikan dengan pembayaran sejumlah uang. Lalu, sebanyak 26,2 persen respoden perkara kekerasan yang dialami diselesaikan dengan cara menikah dengan pelaku.
Selanjutnya 23,8 persen responden perkaranya diselesaikan dengan berdamai atau melalui jalur kekeluargaan, dan 19,2 pesen respoenden perkaranya diselesaikan dengan pelaku dipenjara.
"Data ini menunjukkan sedikitnya penanganan perkara kekerasan seksual yang memberikan pemulihan dan penyelesaian yang berpihak kepada korban," tulis akun @PPAisyiyah.
Follow Berita Okezone di Google News
(aky)