JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang menjerat Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati (SD) lewat seorang saksi, hari ini. Saksi tersebut yakni, Karyawan Swasta, Achmad Septian Farabi.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka SD dkk. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Achmad Septian Farabi (Karyawan Swasta)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Senin (17/10/2022).
Belum diketahui apa saja yang bakal dikonfirmasi penyidik terhadap keterangan Achmad Septian Farabi. Namun memang, belakangan ini penyidik kerap mendalami dugaan perkara lain yang menjadi bancakan oknum pegawai MA
 BACA JUGA:KPK Geledah 3 Ruangan di MA Terkait Kasus Hakim Sudrajad Dimyati
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). 10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).
Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.
 BACA JUGA:Sambangi KPK, Ketua KY Bahas Teknis Pemeriksaan Hakim Sudrajad Dimyati
Follow Berita Okezone di Google News