Share

Jadi Tersangka KDRT, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara

Ayu Utami Anggraeni, · Rabu 12 Oktober 2022 20:07 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 12 337 2685956 jadi-tersangka-kdrt-rizky-billar-terancam-5-tahun-penjara-Ro8tCXbT32.JPG Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan (Foto: MPI)

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar terjerat pasal 44 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Endra Zulpan.

Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas sang istri, Lesti Kejora.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).

"Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan stats Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

Kendati begitu, saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," pungkas Endra Zulpan.

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

1
1
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini