JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas sang istri, Lesti Kejora. Penetapan tersangka dilakukan setelah Rizky Billar diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022).
"Penyidik telah menaikkan stats Muhammad Rizky dari saksi jadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Penyidik malam ini melakukan pemeriksaan dengan status barunya sebagai tersangka. "Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. ini rehat sejenak, nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana," ujar Endra Zulpan.
Rizky Billar terjerat Pasal 44 Ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. "Sesuai fakta hukum disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tambah Endra Zulpan.
Sebagaimana pengakuan Lesti, Rizky Billar diduga melakukan dua kekerasan, yaitu membantingnya di kamar mandi dan mencekiknya.
Follow Berita Okezone di Google News