JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo didakwa melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama terkait kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang digelar terbuka di ruang sidang utama Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (12/10/2022) siang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 BACA JUGA:Siang Ini, Roy Suryo Jalani Sidang Perdana di PN Jakbar Terkait Kasus Meme Stupa
Kedua, Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, Pasal 15 Undang -Undang Nomor 1 Tahun 1946 rentang Peraturan Hukum Pidana.
Â
Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tentang ITE tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Kemudian, Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni dengan sengaja di muka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
BACA JUGA:Diserahkan ke Kejaksaan, Roy Suryo Segera DisidangÂ
Follow Berita Okezone di Google News