Share

Ini Alasan LPSK Lindungi 19 Orang Terkait Tragedi Kanjuruhan

Martin Ronaldo, MNC Portal · Rabu 12 Oktober 2022 12:43 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 12 337 2685541 ini-alasan-lpsk-lindungi-19-orang-terkait-tragedi-kanjuruhan-gQf2Ww22zf.jpg Wakil Ketua LPSK Edwin Patogi Pasaribu (Foto: MPI)

JAKARTA - Sebanyak 19 orang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mereka merupakan orang yang berada dalam insiden berdarah di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu 1 Oktober 2022.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, perlindungan diberikan karena yang bersangkutan mau bekerja sama dalam mengungkap kejadian berdarah tersebut.

"Sebenarnya untuk intimidasi atau mengancam itu tidak ada, ini karena kepada mereka itu bersedia untuk menjadi saksi dalam peristiwa ini," ujarnya, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA:Bupati Malang Imbau Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Sakit Segera Berobat, Biaya Ditanggung Pemkab 

Hingga saat ini, kata Edwin, sudah ada 19 orang yang akan dilindungi oleh LPSK dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam insiden tersebut.

"Sudah sampai jadi 19 apa 18 (orang yang ajukan perlindungan), ya ada suporter, ada tenaga medis, suporter itu yang menyaksikan, ada yang jadi korban dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Edwin menambahkan, bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Polda Jawa Timur jika membutuhkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. "Kami juga sudah merekomendasikan ke pihak Polda jatim untuk kalau memang dibutuhkan mereka siap dimintai keterangannya," ujarnya.

BACA JUGA:Gadis Korban Tragedi Kanjuruhan Trauma Lihat Keramaian dan Orang Berdesakan 

Follow Berita Okezone di Google News

(Ari)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini