Share

Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Ditarik ke Polda Jatim, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara, Okezone · Jum'at 07 Oktober 2022 15:35 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 07 337 2682700 penyidikan-tragedi-kanjuruhan-ditarik-ke-polda-jatim-ini-alasannya-90tXtZgnbR.jpg Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo (foto: MNC Portal)

JAKARTA - Mabes Polri menyatakan bahwa penyidikan tragedi kerusuha di Stadion Kanjuruhan, Malang, ditarik ke Polda Jawa Timur, dengan diasistensi oleh tim Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penyidikan tragedi itu dilakukan di Surabaya lantaran posisi Polda Jatim berada di wilayah tersebut.

"Penyidikan oleh Polda Jatim dan asistensi oleh Bareskrim," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Dedi menjelaskan bahwa, penyidikan peristiwa tersebut dilakukan di Polda Jatim lantaran untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas proses penyidikan dari kasus tersebut.

Baca juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan Polri

"Karena tim sidik semua dari Polda, dan untuk mempermudah prosesnya saja," ujar Dedi.

Setelah dilakukan di Polda Jatim, kata Dedi, penyidik masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait peristiwa tersebut. "Saat ini masih melaksanakan pemeriksaan para saksi," ucap Dedi.

Baca juga: Polri Segera Umumkan Tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan

Diketahui, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Follow Berita Okezone di Google News

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur.

Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini