JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan dana negara yang cukup besar untuk sektor kesehatan pasca pandemi Covid-19. KPK menilai perlu adanya penguatan sektor kesehatan untuk memitigasi risiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, besarnya anggaran kesehatan yang sekurang-kurangnya 10% dari APBD di masing-masing pemerintah daerah, memiliki kerawanan korupsi jika tidak dikelola dengan baik.
 BACA JUGA:Pandemi Covid-19 Melandai, Bagaimana Nasib Kelanjutan Alat Tes Swab PCR?
Demikian disampaikan Nawawi saat Rapat Koordinasi dan Dengar Pendapat Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo di Rumah Dinas Gubernur, Kamis, 6 Oktober 2022.
"KPK memiliki perhatian khusus terkait korupsi di sektor kesehatan, karena besarnya anggaran kesehatan dan banyaknya perkara tindak pidana korupsi di sektor ini," kata Nawawi melalui keterangan resminya, Jumat (7/10/2022).
 BACA JUGA:Ahli Mikrobiologi Ingatkan, Covid-19 Masih Ada Meskipun Terkendali
Menurut Nawawi, besaran anggaran kesehatan yang dialokasikan Pemerintah Daerah (Pemda) setiap tahunnya terus mengalami kenaikan. Pada 2022 saja, sambung dia, anggaran kesehatan keseluruhan Kabupaten/Kota di Indonesia mencapai Rp180 triliun.
"Banyaknya anggaran itu ternyata kasusnya juga banyak, KPK menemukan kasus korupsi sektor kesehatan ada 210 kasus dengan kerugian Ro821,21 miliar dan melibatkan 176 pelaku," beber Nawawi.
Follow Berita Okezone di Google News