JAKARTA - Polri menyatakan bahwa sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang sebagai saksi terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, 32 saksi tersebut terdapat anggota polisi maupun pihak eksternal yang masih terkait dengan kejadian tragis sorotan dunia itu.
"32 saksi internal yang terlibat pengamanan di Kanjuruhan maupun dari eksternal. masih ada beberapa hal yang perlu didalami," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Kamis (6/10/2022).
Dedi menjelaskan, dalam peristiwa Kanjuruhan, pihaknya membagi dua pemeriksaan pertama internal Polri yang dikomandoi oleh Propam dan Itsus untuk mengusut terjadinya dugaan pelanggaran kode etik.
Kemudian yang kedua, secara paralel, pihak Bareskrim dan Polda Jawa Timur juga melakukan penyidikan terhadap pihak eksternal dalam peristiwa tersebut.
"Tim audit investigasi maupun Propam, dan tim penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Jatim. Kalau tim audit investigasi Propam dan Itwasum, berkaitan dengan pelanggaran kode etik," ujar Dedi.
Follow Berita Okezone di Google News