JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap banyak barang bukti kasus pembunuhan berencana dan halangi penyidikan kasus Brigadir J dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada awak media, Jakarta, Selasa (4/10/2022).
Dari foto yang diterima, saat proses penyerahan barang bukti dari penyidik Bareskrim ke JPU, tampak tumpukan dokumen kertas yang diserahkan. Perwakilan kedua lembaga itu pun memenuhi satu ruangan untuk proses administrasi penyerahan barang bukti tersebut.
Kemudan, terlihat pula senjata api lengkap dengan magasinnya serta peluru. Senpi laras pendek terlihat ada empat unit.
Bareskrim hari ini terlebih dahulu menyerahkan barang bukti kasus Brigadir J ke JPU. Sementara tersangka perkara itu akan dilimpahkan pada esok hari, rencananya.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Polri Limpahkan Barang Bukti Kasus Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan Hari IniÂ
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Follow Berita Okezone di Google News