JAKARTA - Polri kembali menggelar sidang etik terkait kasus obstruction of justice penanganan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, terkait rencana sidang etik hari ini yaitu AKP Rifaizal Samual (RS), yang diketahui tiba pertama di Rumah Dinas Ferdy Sambo, setelah kejadian pembunuhan.
Rifaizal yang awalnya ditugaskan sebagai Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kini dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
"Sidang AKP RS Senin 3 Oktober, kurang lebih pukul 10.00 WIB," ujar Azizah dalam keterangan tertulis Senin (3/10/2022).
Sebelumnya, Polri menyatakan polisi yang sempat dikurung atau ditempatkan khusus lantaran dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi yang sudah menghirup udara bebas setelah dikurung itu adalah mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Follow Berita Okezone di Google News