Share

Hari Ini, AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J

Rizky Syahrial, MNC Media · Senin 03 Oktober 2022 10:47 WIB
https: img.okezone.com content 2022 10 03 337 2679455 hari-ini-akp-rifaizal-samual-jalani-sidang-etik-terkait-kasus-brigadir-j-xnfPVHjorU.jpg Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (MNC Portal/Riana Rizkia)

JAKARTA - Polri kembali menggelar sidang etik terkait kasus obstruction of justice penanganan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, terkait rencana sidang etik hari ini yaitu AKP Rifaizal Samual (RS), yang diketahui tiba pertama di Rumah Dinas Ferdy Sambo, setelah kejadian pembunuhan.

Rifaizal yang awalnya ditugaskan sebagai Kanit 1 SatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan, kini dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.

"Sidang AKP RS Senin 3 Oktober, kurang lebih pukul 10.00 WIB," ujar Azizah dalam keterangan tertulis Senin (3/10/2022).

Sebelumnya, Polri menyatakan polisi yang sempat dikurung atau ditempatkan khusus lantaran dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, polisi yang sudah menghirup udara bebas setelah dikurung itu adalah mereka yang bukan tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana maupun menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Follow Berita Okezone di Google News

"Yang dipatsus kalau enggak salah sudah selesai semuanya. Kecuali yang tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Dedi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Menurut Dedi, mereka yang bebas dari tempat khusus langsung bertugas di tempat yang terbaru yakni Pelayanan Markas (Yanma).

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam setiap hari diawasi," ujar Dedi.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini