JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa hasil pemeriksaan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan alat Lie Detector, akan dibuka di dalam persidangan.
"Itukan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, pemeriksaan Lie Detector merupakan menjadi salah satu hal yang bisa dijadikan petunjuk oleh Majelis Hakim persidangan nantinya.
"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," ujar Sigit.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Follow Berita Okezone di Google News