JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto. Ardian juga divonis denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
 (Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Bui terkait Suap Dana PEN)
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian terbukti menerima suap terkait pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.
"Menyatakan terdakwa M Ardian Noervianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif satu," kata Hakim Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," imbuhnya.
Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar 131 ribu dolar Singapura paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Kata hakim, jika terdakwa Ardian tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar ruang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama satu tahun," imbuhnya.
Ardian menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Pun demikian dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Untuk diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Di mana sebelumnya, jaksa menuntut Ardian agar dihukum delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa kewajiban Ardian untuk membayar uang pengganti. Ardian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsidair tiga tahun kurungan.
Ardian dinyatakan terbukti menerima suap bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar dan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna, Sukarman Loke sebesar Rp2,4 miliar.
Hakim menyatakan bahwa uang itu untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur. Dalam perkara ini, Ardian terbukti menerima suap 131.000 dolar Singapura.
Follow Berita Okezone di Google News