JAKARTA – Polri menyatakan sidang etik untuk menentukan nasib mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akan digelar. Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah dibentuk dan siap mengadili salah satu anggota Geng Sambo itu dalam sidang etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan, tim KKEP dalam sidang akan dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Irjen Pol Tornagogo Sihombing.
“Perangkat sidangnya sudah dibentuk. Pimpinan sidangnya Wairwasum, Jenderal Bintang Dua,” ujar Dedi kepada awak media, Selasa, 27 September 2022.
(Baca juga: Sahabat Novel Baswedan di KPK Rasamala Simangunsong Jadi Pengacara Ferdy Sambo)
“Apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari Karowabprof atau Kadiv Propam, saya informasikan lagi,”sambungnya.
Namun Dedi belum bisa memberikan tanggal pasti pelaksanaan sidang etik terhadap Brigjen Hendra Kurniawan. Selain Brigjen Hendra, sidang untuk tersangka Obstruction of Justice atau penghalangan penyelidikan juga akan dilaksanakan pekan depan.
Sementara itu, memori permohonan banding keempat perwira Polri yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sudah diterima Polri.
“Informasi yang saya dapat hari ini, (betul), minggu depan (pelaksanaan sidang etik). Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya,” tutup dia.
Diketahui, sejumlah personel kepolisian terlibat dalam kasus itu. Mereka diduga menghalangi penyidikan kasus sehingga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Dalam kasus obstruction of justice perkara Brigadir J ini, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka itu adalah sebagai berikut :
Follow Berita Okezone di Google News