JAKARTA - Eks Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah menjalani sidang kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari ini.
"Selanjutnya menyampaikan untuk agenda sidang KKEP hari ini adalah sidang KKEP dengan terduga pelanggar AKBP RRS," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Nurul mengungkapkan, dalam sidang kode etik AKBP Raindra, komisi menghadirkan lima orang saksi, di antaranya AKBP Jerry Raymond Siagian, AKBP Handik Zusen, AKBP HSH, Kompol Dermawan Kristianus Zendrato, dan AKP Bhayu Vhishesha.
"Adapun wujud perbuatan adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Nurul.
Baca juga:Â Ipda Arsyad Daiva Didemosi 3 Tahun Terkait Pelanggaran Etik di Kasus Brigadir J
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga:Â Usut Tuntas Kasus Ferdy Sambo untuk Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Follow Berita Okezone di Google News