JAKARTA - Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (Satgas PMK) menyampaikan perkembangan penanganan kasus hewan ternak di Indonesia. Hingga Minggu, 25 September 2022, hewan ternak yang mati akibat PMK mencapai 9.178 ekor.
Berdasarkan data yang diberikan Satgas Penanganan PMK, saat ini PMK telah menyebar ke-25 provinsi dan 300 Kota/Kabupaten. Di mana, terdapat 539.805 kasus PMK.
BACA JUGA:Satgas Sebut 2,96 Juta Ekor Hewan Telah Divaksin PMKÂ
Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 97.447 ekor, dinyatakan sembuh 420.936 ekor, potong bersyarat 12.224 ekor dan dinyatakan mati 9.178 ekor. Daerah tertinggi kasus PMK yakni di wilayah Jawa Timur sebanyak 41.570 kasus, Jawa Tengah 17.635 kasus dan Nusa Tenggara Barat 11.114 kasus.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas PMK Letnan Jenderal Suharyanto mengimbau agar penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga dimaksimalkan di tingkat desa.
Terdapat empat strategi utama dalam penanganan PMK berbasis desa, antara lain yaitu biosecurity, pengobatan, vaksinasi dan potong bersyarat di tingkat desa. Ia menyampaikan, penanganan PMK melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari perangkat desa, pekerja bidang kesehatan hewan di desa, petugas kesehatan hewan mandiri, serta Babinsa dan Bhabinkamtibnas.
 BACA JUGA:Rusun untuk PMKS di Bekasi Siap Ditempati, Sewa Rp10 Ribu Per Bulan
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)