JAKARTA - Polri kembali melanjutkan sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terduga pelanggar Ipda Arsyad Daiva Gunawan, pada hari ini, Senin (26/9/2022).
Sidang tersebut sudah digelar pada tanggal 15 September lalu. Namun, harus ditunda hingga hari ini lantaran saksi kunci dalam sidang itu yakni AKBP Arif Rahman Arifin tidak dapat menghadiri sidang.
"Untuk sementara masih terjadwal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi.
Nurul menyatakan, sidang etik itu rencananya diselenggarakan pada pukul 10.00 WIB. Namun, hal itu tetap bersifat sementara.
"Direncanakan jam 10 ya, tapi masih tentatif," ujar Nurul.
Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang pertama kali ke lokasi penembakan Brigadir J.
Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Follow Berita Okezone di Google News