JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menangkap terpidana Hadi Suhartono yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana penipuan. Hadi Suhartono merupakan terpidana yang sudah buron selama empat tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat Linggar Nuarie mengatakan, penangkapan terhadap Hadi dilakukan di sebuah rumah di kawasan Danau Bogor Raya Blok A4 No. 1 RT/RW 01/013 Desa Katulampa, Bogor Timur, Kota Bogor pada Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 18.15 WIB.
"Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terpidana yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Hadi Suhartono," kata Kasi Intel Linggar Nuarie kepada wartawan, Minggu (25/9/2022).
BACA JUGA:Buronan Penyiram Air Keras Pulang karena Rindu Anak-Istri, Langsung DitangkapÂ
Penangkapan terhadap Hadi dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Hadi telah divonis hakim bersalah melakukan tindak pidana penipuan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dihukum dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selanjutnya, terpidana Hadi Suhartono dibawa ke rutan kelas I Salemba untuk menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan. BACA JUGA:3 Tahun 8 Bulan Bersembunyi, Buronan Korupsi Dana Bos Ditangkap
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)