JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro menyebutkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan datang memenuhi panggilan secara kooperatif dan tidak perlu dijemput paksa.
"Kalau pak Sudrajad kooperatif ya dia langsung datang ke sana. (Soal penjemputan paksa) itu kewenangan KPK. Intinya pak Sudrajad siap memenuhi panggilan KPK secara kooperatif datang kesana," ujar Andi Samsan Nganro, Jumat (23/9/2022) pagi kepada awak media di Kantor Mahkamah Agung.
Terkait penetapan Hakim Agung SD oleh KPK, Andi Samsan Nganro mengaku baru mendengarnya pagi tadi saat membaca dan menonton pemberitaan di media.
"Kami juga baru mendengar dari media bahwa pak Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka dan diminta kooperatif memenuhi panggilan KPK. Jadi itu yang saya bisa jelaskan. Kalau ada pertanyaan nanti WA saja," kata Andi Samsan Nganro.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap 'jual beli' pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.
Salah satu dari 10 tersangka tersebut adalah Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD). Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari kasus tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News