JAKARTA - Tersangka kasus suap kepengurusan perkara, Sudrajad Dimyati masih menjabat sebagai Hakim Agung. Mahkamah Agung (MA) belum memecat Sudrajat karena masih menunggu kepastian hukum.
Termasuk 1 hakim Yustisial dan 4 pegawai MA lainnya. Mereka masih menjabat di MA.
"Kita lihat dulu ini kan belum diperiksa baru dipanggil dan kita akan memenuhi panggilan itu jadi kita serahkan," ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal Indonesia, Jumat, (23/9/2022).
Diketahui, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Enam diantaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.
Salah satu diantaranya adalah hakim agung yakni Sudrajad Dimyati. Lalu Elly Tri Pangestu menjabat sebagai Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie. Kemudian, PNS MA Redi dan Albasri.
Andi mengatakan pemecatan akan dilakukan pasca keenamnya terbukti menerima suap atas kepengurusan perkara. "Iya gitu (dipecat)," katanya.
Pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum. MA pun kata Andi berjanji akan kooperatif pada KPK. "Ya kita tunggu saja," tuturnya.
Follow Berita Okezone di Google News