JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang yang diduga merupakan uang suap atas pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Ditetapkan Tersangka di KPK)
Uang tersebut rencananya akan diberikan kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati untuk memuluskan upaya Kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, uang suap itu diletakkan dalam sebuah kotak yang menyerupai sebuah kamus besar bahasa inggris.
"Ada alat buktinya apakah itu keterangan saksi apakah bukti ada yang berupa uang, ada yang berupa (kotak) English dictionary," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang dan uang senilai 205.000 dolar Singapura atau setara Rp2,17 miliar serta Rp50 juta. Jika diakumulasikan, uang yang berhasil diamankan Rp2,2 miliar.
Follow Berita Okezone di Google News