JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD) segera menyerahkan diri dan dapat kooperatif dalam panggilan penyidik.
(Baca juga: Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Pertama yang Ditetapkan Tersangka di KPK)
Hal ini dikarenakan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain itu juga, dirinya meminta agar Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar dapat kooperatif dalam menghadiri pemanggilan.
"KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Menurutnya, apabila panggilan tersebut tidak diindahkan oleh yang bersangkutan, maka KPK akan melakukan tindakan tegas serta melakukan penangkapan."Kalau tidak kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan," tegasnya.
Dikatakan Firli, pihaknya sudah mengetahui identitas secara lengkap semua tersangka yang masih melarikan diri. Termasuk fotonya.
"Kalau identitas kan kita sudah tahu semua. Termasuk foto pun kita sudah punya," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News