JAKARTA -Â Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu.
 (Baca juga: Breaking News! KPK OTT Hakim Mahkamah Agung)
Barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD205 Ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.
"Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD205 Ribu, dan Rp50 Juta," katanya saat konferensi pers Jumat (23/9/2022).
Ia menuturkan barang bukti uang tunai senilai SGD205 Ribu diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria, sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan.
Follow Berita Okezone di Google News