JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah (Keuda) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah.
(Baca juga: Mantan Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Bui terkait Suap Dana PEN)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Menanggapi tuntutan itu, Tim Kuasa Hukum Mochamad Ardian Noervianto, membantah semua kesimpulan jaksa KPK sebagaimana tertuang dalam tuntutan tersebut, Tim Kuasa Hukum menganggap jaksa KPK telah banyak mengabaikan fakta yang terungkap dalam persidangan, bahkan ada beberapa keterangan saksi dalam berita acara penyidikan (BAP) dicabut oleh jaksa.
“Jaksa banyak mengabaikan fakta persidangan,” ujar salah satu Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Reno Rahmat Hajar, Rabu (21/9/2022).
Ia mengungkapkan beberapa indikasi atau bukti pengabaian fakta persidangan oleh jaksa KPK. Pertama, Ardian tidak pernah memberi persetujuan/kesepakatan untuk membantu Andi Merya mendapat Pinjaman PEN sebesar Rp350 miliar.
Hal ini kata dia bisa dilihat dari keterangan Andi Merya sendiri di persidangan. Pada intinya, Andi menyatakan Terdakwa Ardian tidak pernah berkata akan membantu untuk mendapatkan dana PEN sebesar Rp350 miliar tersebut.
“Saksi menyatakan belum ada pembahasan angka saat pertemuan di ruang kerja Terdakwa Ardian, sehingga proposal usulan Pinjaman PEN Kolaka Timur diserahkan kepada staf Terdakwa Ardian,” ujar Reno.
Demikian pula, keterangan Laode M Syukur Akbar, yang ikut dalam pertemuan tersebut, tidak mendengar Terdakwa Ardian menyebut-nyebut Rp300 miliar dan tidak mendengar seluruh isi pembicaraan. Sementara itu, keterangan Sukarman Loke menyatakan Andi Merya bertemu dengan Terdakwa Ardian pada tanggal 4 Mei 2021.
“Saksi mengetahui usulan Kolaka Timur sebesar tiga ratus miliar rupiah setelah saksi menelepon Mustakim Darwis untuk bertanya. Yang pasti, saksi menyatakan Rp300 miliar merupakan usulan, bukan hasil dari pertemuan dengan Terdakwa Ardian,” ujarnya mengutip pernyataan Sukarman Loke.
Kedua, Ardian tidak pernah meminta fee kepada Andy Merya untuk memuluskan pinjaman PEN Kolaka Timur. Menurutnya, pertemuan 10 Juni 2021 antara Mochammad Ardian dengan Laode M Syukur Akbar yang dianggap Moch Ardian meminta fee tidak pernah ada.
Follow Berita Okezone di Google News