JAKARTA - Pengacara Bharada E, Rory Sagala menyebutkan bahwa gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara dan Burhanuddin terkait pencabutan kuasanya dari Bharada E dinilai mengada-ada dan tak jelas.
"Kami menilai gugatan ini terlalu mengada-ada yah, apalagi gugatan yang Rp15 Milyar, itu antara positanya dan petitumnya itu tak nyambung. Jadi, itu gugatannya kabur, tak jelas," ujar Rory di PN Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2022).
Menurutnya, dia ditunjuk langsung oleh Bharada E untuk menangani perkara gugatan perdata yang dilayangkan Deolipa dan Burhanuddin. Adapun terkait persoalan pidana yang dihadapi Bharada E terkait kematian Brigadir J, Ronny Talapessy masih tetap menjadi kuasa hukumnya saat ini.
"Bharada E saat ini fokus yah menghadapi sidang pidana makanya dia serahkan pada tim kuasa hukum, yah kita akan hadapi gugatan ini," tuturnya.
Baca juga:Â Soal Gugatan Deolipa, Begini Kata Pengacara Bharada E
Sementara itu, pengacara Ronny Talapessy, Herdiyan Saksono menerangkan, ada sejumlah pertimbangan alasan pihak Ronny baru menghadiri sidang gugatan itu saat ini. Pertama, hendak melihat apakah gugatan itu masuk nalar ataukah tidak.
Baca juga:Â Burhanuddin Pertanyakan Keluarga Bharada E Terganggu Atas Gugatannya
"Kedua, beliau (Ronny) melihat apakah penggugat itu serius atau main-main. Lalu klien saya menunjuk kantor saya tuk, bang tolong diatasin karena memang ini tuk meluruskan sesuatu yang sudah melenceng atau jauh," jelsnya.
Follow Berita Okezone di Google News