JAKARTA – Irjen Ferdy Sambo yang telah mengabdikan hidupnya selama 28 tahun untuk kepolisian Korps Bhayangkara harus berakhir dengan menyakitkan.
Komisi Sidang banding diketahui menolak permohonan banding yang diajukannya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa sidang banding tersebut merupakan langkah hukum terakhir yang dapat dilakukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Baca juga:Â Kasus Ferdy Sambo Berlarut-larut, Susno Duadji: Saya Kapolri Sebulan Kelar, Tingkat Polsek Juga Bisa!
"Sudah tidak ada upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan, ini merupakan komitmen bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus kasus kode etik di duren tiga kemarin," kata Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Baca juga:Â Pembunuhan Brigadir J, Polri Terima Memori Banding 4 Kaki Tangan Ferdy Sambo yang Dipecat
Dedi mengatakan, tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo dari anggota Polri. Namun pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan Kapolri.
Follow Berita Okezone di Google News