JAKARTA - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan proses pemberkasan administrasi keputusan pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J terus diproses.
"Ya untuk administrasinya, administrasinya aja ya, administrasi untuk pengusulan," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dedi menyebut, pemberkasan itu masih diproses di SSDM Polri. Menurut Dedi, usai rampung, nantinya pihak SDM menyerahkannya ke Setneg untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat keppresnya dan kepnya kita serahkan ke pelanggarnya," ujar Dedi.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo resmi ditolak.
Follow Berita Okezone di Google News