JAKARTA - Terkuaknya kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) menjadi sorotan Anggota Komisi III DPR RI.
(Baca juga: Perjalanan Karier Mentereng 28 Tahun Ferdy Sambo Berakhir, Kapan Kapolri Teken SK Pemecatan?)
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Santoso mengatakan, saat ini gaya hidup oknum anggota Polri dan keluarganya ada yang memamerkan harta di media sosial sungguh sangat tidak tepat.
Apalagi kata dia saat ini masyarakat yang tengah terdampak dan sulit hidupnya akibat kenaikan harga BBM serta banyak yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Saat ini banyak oknum anggota Polri berperilaku gaya hidup jetset dan tidak mencerminkan hidup sederhana," ujar Santoso, Rabu (21/9/2022).
Ia menyebutkan dalam kaitannya dengan kasus Ferdy Sambo, maka hal tersebut harus menjadi cambuk bagi seluruh anggota Polri untuk tidak lagi flexing (pamer) di media sosial yang justru dapat membuat gaduh para netizen.
"Kejadian penembakan yang dilakukan FS kepada Brigadir J harusnya menjadi koreksi para anggota Polri dalam gaya hidup termasuk dalam melaksanakan tugas agar tidak memamerkan kemewahan," ucap Santoso.
Apalagi Santoso mengungkapkan Kapolri telah mengeluarkan Peraturan yang berlaku untuk seluruh jajarannya agar tidak menunjukkan gaya hidup mewah di tengah masyarakat.
Hal tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Surat Telegram tersebut merupakan kelanjutan teknis dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah.
Dalam aturan tersebut anggota Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Follow Berita Okezone di Google News