JAKARTA -Â Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI. Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa 20 September 2022.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Dipimpin Wakil Ketua DPR
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus.
2. Sikap Fraksi
Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Lodewijk
"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.
3. Telah Disetujui di Komisi I DPR
Sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR RI.
Follow Berita Okezone di Google News