JAKARTA - Polri sejauh ini tercatat telah menjatuhkan sanksi etik terhadap tujuh personel kepolisian terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka itu merupakan klaster di luar dari tujuh tersangka kasus Obstruction of Justice.
Terbaru adalah, Briptu Sigid Mukti Hanggono mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri yang dijatuhkan sanksi etuk berupa demosi satu tahun. Serta, diminta untuk mengikuti pembinaan mental dan kejiwaan oleh komisi sidang etik.
"Sedangkan untuk sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Selasa (20/9/2022).
 BACA JUGA:Selain Didemosi Terkait Kasus Brigadir J, Briptu Sigid Mukti Diminta Ikuti Pembinaan
Dalam hal ini, kata Nurul, Briptu Sigid dinyatakan telah melakukan perbuatan yang tercela. Sebab itu, ia juga disanksi harus meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," ujar Nurul.
 BACA JUGA:Briptu Sigid Mukti Didemosi 1 Tahun Terkait Pelanggaran Etik dalam Kasus Brigadir J
Adapun ke-tujuh personel di luar tersangka yang dijatuhkan saksi etik, yaitu, Briptu Sigid Mukti Hanggono; AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi PTDH dengan dilanjuti upaya banding.
Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Follow Berita Okezone di Google News