JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan ini diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar pagi ini, Selasa (20/9/2022).
Pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pelindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Tanya Lodewijk
"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.
Sebelum dibawa ke rapat paripurna hari ini, RUU PDP sebelumnya telah dibahas dan disetujui pada tingkat I di Komisi I DPR RI.
Follow Berita Okezone di Google News