JAKARTA - Pemuda berinisial MAH asal Madiun, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan terkait akun Bjorka, yang meretas data sejumlah pejabat negara. Lantas bagaimana keterlibatannya?
Pemuda berusia 21 tahun itu telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal Undang-Undang (UU) ITE. Menurut keterangan Polri, MAH berperan sebagai penyedia channel di Telegram dengan mengatasnamakan Bjorkanism. Dia melakukan aksinya karena ingin terkenal dan mendapatkan uang.
 Baca juga: Mahfud MD Sebut Masalah Hacker Bjorka Urusan Kecil
MAH mengaku menerima sekira USD100 (sekira Rp1,5 juta) untuk membuat channel Telegram Bjorkanism. Dia juga memposting sejumlah hal terkait aktivitas peretasan Bjorka.
Meski ditangkap, MAH tidak ditahan oleh pihak kepolisian, melainkan dikenakan wajib lapor terkait dengan perkara tersebut.
Follow Berita Okezone di Google News