JAKARTA - Permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditolak. Hal tersebut disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto selaku ketua sidang banding.
"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, satu menolak permohonan banding," kata Agung dalam sidang yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
 BACA JUGA:Permohonan Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri
Agung juga menyebut bahwa komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggat dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polri," ucapnya.
 BACA JUGA:Ferdy Sambo Tak Dihadirkan dalam Sidang Banding Pemecatannya
Follow Berita Okezone di Google News