JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sejumlah hasil analisis transaksi, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya itu, Lukas juga diketahui sempat membelikan jam tangan mewah senilai ratusan juta.
"PPATK juga menemukan adanya pembelian jam tangan dari setoran tunai tadi sebesar USD 55 ribu, itu Rp550 juta," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (19/9/2022).
 BACA JUGA: Ngeri! Aliran Dana Uang Lukas Enembe di Meja Kasino Capai Rp560 Miliar
Tak hanya itu, PPATK juga memblokir sejumlah rekening milik tersangka kasus korupsi Lukas Enembe. Total duit di sejumlah rekening yang diblokir itu senilai Rp71 miliar.
"Transaksi yang dilakukan di Rp71 miliar tadi mayoritas itu dilakukan di anak yang bersangkutan, di putra yang bersangkutan," pungkasnya.
 BACA JUGA:Mahfud MD: Lukas Enembe Diduga Punya Manjer Pencucian Uang
Follow Berita Okezone di Google News
(wal)