JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis soal tudingan adanya upaya kriminalisasi terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe. KPK memastikan penyidikan kasus yang menjerat Lukas Enembe murni proses penegakan hukum.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (19/9/2022).
Ali mengakui bahwa pihaknya memang sedang melakukan proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi di wilayah Provinsi Papua. Dugaan korupsi tersebut disinyalir menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Ali menerangkan, pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Provinsi Papua tersebut. Ditegaskan Ali, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang cukup.
Baca juga:Â KPK Bantah Kriminalisasi Gubernur Papua Lukas Enembe
"Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," beber Ali.
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," sambungnya.
Baca juga:Â Mahfud MD Sebut Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.
Follow Berita Okezone di Google News